Perlukah umat Islam mengkaji ulang hukum Islam yang selama ini sudah diyakini mayoritas masyarakat?
Pertanyaan ini mengemuka kembali setelah kedatangan Irshad Manji yang kontroversial pada awal Mei lalu. Seperti diketahui, Irshad ditolak bicara di dua kota: Jakarta dan Jogyakarta. Di kedua kota itu, acara diskusi bersama Irshad bahkan batal gara-gara kedatangan massa yang memaksa agar Irshad tidak dibiarkan menyebarkan ajaran yang – menurut para pemrotes — menyimpang dari hukum Islam. Di Jogyakarta, ironisnya, perintah penolakan Irshad datang dari rektor Universitas Gajah Mada.
Saya sendiri jadi terlibat dalam keriuhan ini akibat saya membela Irshad dan mengecam para pemrotes baik melalui tulisan saya di blog, di milis ataupun di layar televisi.
Saya merasa saya harus membela Irshad karena sejumlah hal. Pertama, apa yang disuarakan Irshad justru adalah hal yang perlu didengar oleh umat islam di seluruh dunia. Dari apa yang saya baca, Irshad terutama mengajak umat Islam untuk mencintai Tuhan dengan mengembalikan tradisi ijtihad tanpa rasa takut terhadap mereka yang dipercaya memiliki otoritas dalam menafsirkan islam.
Irshad percaya bahwa dengan kecintaan kita kepada Tuhan, kita justru harus berusaha sungguh-sungguh membuka pikiran memahami ayat-ayat Tuhan dengan cara yang membawa kedamaian di muka bumi. Hanya dengan membebaskan diri dari keterbelakangan berpikir yang diakibatkan oleh ketakutan kita pada mereka yang mengklaim diri sebagai pemegang otoritas keagamaan, kita akan menemukan kebenaran yang dibawa oleh ayat-ayat Tuhan.
Kedua, penolakan terhadap Irshad tidak hanya datang karena ajakannya untuk membuka pikiran tapi karena ia memang dengan terbuka menyatakan dirinya sebagai lesbian. Saya pribadi menganggap bahwa homoseksualitas bukanlah hal terlarang. Tapi kalaupun ada banyak orang yang menganggap bahwa homoseksualitas adalah hal yang haram dalam agama, itu tetap tak boleh dijadikan alasan untuk melarang orang bicara. Orientasi seksual adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Karena itu, menurut saya, pelarangan bicara Irshad adalah kejahatan pelanggaran hak asasi manusia.
Karena pernyataan-pernyataan pembelaan terhadap Irshad itu tanpa terelakkan saya terlibat dalam diskusi berkepanjangan di berbagai forum. Saya merasa jawaban-jawaban saya di berbagai diskusi tersebut cenderung terpecah-pecah dan parsial. Karena itu kali ini saya ingin lebih menyajikan pandangan saya secara lebih utuh.
Saya tak ingin bicara soal homoseksualitas. Yang ingin saya sampaikan adalah pandangan saya mengenai mengapa ijtihad itu penting.
Ijtihad pada dasarnya berarti mengerahkan segala kemampuan dan mengunakan pikiran secara sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran. Dalam hal tradisi hukum islam, ijtihad merupakan konsep kunci. Pada awalnya, ijtihad ini ditempatkan sebagai opsi ketiga setelah Al Quran dan sunah Nabi Muhammad. Jadi kalau sesuatu itu tak diatur secara khusus di Al Quran dan Sunah Nabi, maka seorang muslim dapat menemukan jawaban dengan berpikir secara sungguh-sungguh.
Dengan kata lain, dalam tradisi ilmu pengetahuan dunia Islam, ada prinsip keutamaan berpikir. Bahkan dalam perkembangannya, ijtihad itu tak hanya diperuntukkan untuk hal-hal yang tidak ada dalam Al Quran dan Sunah Nabi, melainkan juga untuk memahami apa yang tertera dalam Al Quran dan Sunah itu sendiri. Masalahnya, teks Al Quran dan sunah Nabi itu perlu ditafsirkan kembali. Ketika Nabi masih hidup dia bisa bisa dikonsultasikan langsung. Tapi setelah berpuluh atau beratus tahun kemudian, teks itu perlu dikaji agar substansi ajaran yang termuat di dalamnya bisa dipahami.
Keutamaan ijtihad itulah yang sekarang berusaha dikembalikan oleh banyak kalangan pembaharu Islam, termasuk Irshad Manji.
Hanya saja tak semua orang suka dengan ajakan itu. Banyak pihak dengan sempit berargumen bahwa ijtihad sebenarnya tak banyak lagi diperlukan karena para ulama dari generasi ke generasi sudah mewariskan hukum Islam yang mendasarkan diri pada Al Quran, Sunah dan ijtihad para ulama terdahulu. Dengan kata lain, umat islam di abad 21 ini tinggal melanjutkan saja apa yang sudah disepakati di masa lalu itu.
Kalangan ini juga menganggap bahwa kalaupun ada yang berusaha berijtihad, maka itu hanya bisa dilakukan secara tak bertentangan apa yang disebut sebagai hukum Islam sebagaimana disepakati para ulama terdahulu. Karena itu mereka yang berhak berijtihad hanyalah mereka yang mengakui kebenaran pandangan para ulama terdahulu. Yang berhak berijtihad hanyalah mereka yang memiliki syarat-syarat tertentu: bisa berbahasa Arab, sudah mempelajari secara mendalam Al Quran, Sunah Nabi, serta pandangan para ulama terdahulu dari lembaga-lembaga yang memang memang memiliki otoritas untuk mengajarkan pandangan para ulama tersebut.
Dalam pandangan mereka, tidak semua orang bisa berijithad. Yang boleh berijtihad hanyalah kalangan eksklusif yang memang mengakui kebenaran warisan hukum islam terdahulu.
Cara pandang semacam itu terlihat sangat nyata dalam diskusi-diskusi yang menghujat pandangan Irshad dan dukungan saya terhadap Irshad. Dari diskusi-diskusi itu, saya kembali diingatkan tentang betapa benarnya mereka yang menyatakan bahwa yang dibutuhkan di dunia saat ini adalah ijtihad. Dan dari diskusi-diskusi itu pula kini saya diingatkan bahwa salah satu sumber utama keterbelakangan umat Islam adalah kesalahan cara berpikir sebagian umat tentang arti penting Ijtihad.
Kelompok-kelompok muslim anti-pembaharuan ini memiliki kesalahan berpikir yang mendasar. Mereka menyangka bahwa di dunia ini sudah tersedia hukum Islam yang (hampir) sempurna , yakni paket lengkap tentang bagaimana menata kehidupan masyarakat yang diwarisi oleh para ulama Islam terdahulu.
Cara berpikir ini menyebabkan umat Islam gagal memberikan jawaban yang responsif terhadap tantangan masa ini. Bahkan bukan saja gagal merespons, umat islam hanya akan berputar-putar dalam keterbelakangan tanpa memiliki cukup modal untuk melangkah ke depan.
Para ulama seperti Al-Ghazali, Ibn Tayimiah, Ibnu Katsir, Imam Syafii dsb tentu saja adalah orang-orang besar. Tapi mereka hanyalah manusia biasa yang pintar. Segenap buah pikirannya adalah anak kandung ruang dan waktu di mana ia berada ..
Orang seperti Al Ghazali di zaman ini adalah semacam Fazlur Rahman, Yusuf Qardhawi, Karen Armstrong atau Nurcholish Madjid. Karena itu pandangan Al Ghazali bisa saja kita percaya tapi bisa juga tidak kita benarkan karena ada pandangan lain yang nampak lebih baik atau relevan untuk diterapkan saat ini.
Pemikiran para ulama terdahulu adalah penting untuk dipelajari, tapi bukan sebagai kebenaran yang tak dapat dipersoalkan atau dibantah sama sekali. Kalau kita membaca Fiqih empat/lima Mazhab saja, kita menemukan betapa banyaknya perbedaan pendapat antara mazhab. Itu menunjukkan bahwa memang tak ada kesepakatan sebagaimana yang didengungkan.
Kalau ada orang yang mengatakan adanya kesepakatan ulama masa lalu, kita harus bertanya: kesepakatan yang mana? Di abad ke 7? Abad ke 8? Abad ke 9? Abda ke 15? Abad ke 16? Di Baghdad? Di Istambul? Jadi kesepakatan yang mana? Jangan salah, sejarah islam juga diwarnai banyak sekali konflik internal. Implikasinya, banyak buah pikiran ulama dihilangkan dari sejarah. Yang dipertahankan hanya yang mengikuti tradisi berpikir tertentu saja.
Ijtihad menjadi sangat penting karena Al Quran sendiri tidak dibuat sebagai kitab hukum formal. Yang termuat dalam Al Quran adalah panduan filsafat, panduan moral, panduan norma tentang bagaimana kita seharusnya menata kehidupan. Teks-teks dalam Al Quran multi interpretatif. Karena itu teks Al Quran seharusnya terus menerus ditafsirkan kembali .
Saya percaya Tuhanlah yang menurunkan Al Quran. Saya percaya bahwa teks dalam Al Quran adalah kalimat-kalimatNya. Tapi saya juga percaya bahwa Tuhan tidak pernah menginginkan Al Quran sebagai sebuah naskah hukum yang harus dibaca secara sama di sepanjang masa.
Al Quran diturunkan di komunitas Arab yang prnduduknya hanya beberapa ribu orang, yang barbarik, yang tidak memiliki tradisi ilmu pengetahuan maju. Sebagian besar masyarakat Arab ketika itu buta huruf. Mereka senang berperang. Mereka tidak menghargai perempuan.
Kalau ada teks yang menyatakan bahwa bagian warisan anak pria adalah dua kali lipat anak perempuan, itu tentu saja tak perlu ditafsirkan secara literal. Begitu juga soal hukum potong tangan bagi pencuri. Begitu juga gambaran soal surga dengan segenap bidadarinya. Begitu juga soal memerangi orang kafir.
Kalau Al Quran saja memerlukan tafsiran berkelanjutan, apalagi as-Sunah, apalagi fiqih yang diformulasi para ulama.
Inti pendapat saya adalah: untuk abad 21 ini – sebagaimana di abad-abad lain — umat Islam berkewajiban menafsirkan ulang semua ajaran Islam tanpa rasa takut.
Ini bukan soal meninggalkan ajaran Islam. Ini soal mempelajari lagi ayat-ayat Tuhan dengan cara bertanggungjawab.
Termasuk dalam soal ini adalah isu homoseksualitas. Isu sistem politik. Isu kesetaraan gender. Isu sistem ekonomi. Apapun. Sebagai contoh saya rasa kita harus mengkaji ulang apakah kewajiban berhaji itu masih harus dilakukan umat Islam di Indonesia, atau uang yang kita gunakan untuk berhaji sebaiknya kita gunakan saja untuk membangun ekonomi rakyat?
Apa yang disebut sebagai tafsir, pendapat, dan hukum yang pernah dibuat para ulama di masa lalu tentu dapat dijadikan sebagai rujukan, namun sekadar rujukan yang tidak steril dari kritik dan perubahan.
Upaya menafsirkan ulang ini harus melibatkan mereka yang belajar agama dan mereka yang belajar ilmu-ilmu non-agama. Sebagai contoh, untuk memahami sistem politik yang lebih ideal, diperlukan kombinasi mereka yang bisa mempelajari warisan pikiran-pikiran politik dalam peradaban Islam dengan mereka yang melakukan studi tentang politik kontemporer. Dengan kata lain, ulama yang dimaksud bukanlah cuma mereka yang berpengetahuan tentang ilmu-ilmu agama tapi juga para ahli ilmu politik.
Dalam upaya kolektif ini, pada dasarnya tidak ada yang namanya Kebenaran Mutlak yang ditentukan oleh para pemiik otoritas. Kebenaran Mutlak itu hanya dimiliki Tuhan. Bahkan Nabi Muhammad pun bisa salah. Atau setidaknya ketika Nabi Muhammad bicara, tentu dia dipengaruhi oleh konteks ruang dan waktunya.
Gagasan, doktrin, hukum apapun bisa dipertanyakan dan digugat. Termasuk soal-soal yang dianggap sudah tertulis secara jelas dalam Al Quran dan selama ini dianggap ditafsirkan dengan cara seragam oleh ulama. Langkah ini bukan sesuatu yang terlalu baru tentunya. Sebagai contoh soal kesetaraan gender. Hukum yang mengatakan hak warisan pria adalah dua kali lipat sudah lazim dipersoalkan dan ditafsirkan kembali. Begitu juga soal perbudakan. Walaupun Al Quran tidak pernah mengatakan bahwa perbudakan itu haram, umat Islam di dunia saat ini umumnya menolak lembaga yang dianggap tidak berperikemanusiaan ini.
Kalau soal warisan bisa dipersoalkan kembali, kalau soal perbudakan bisa dipersoalkan kembali, kenapa tidak membicarakan kembali homoseksualitas, soal haji, soal pemimpin perempuan, soal apapun?
Tentu saja ada mereka yang menganggap langkah semacam ini akan memporakporandakan Islam. Akan menimbulkan anarki. Kekacauan. Ketiadaan panduan yang jelas.
Dalam pandangan saya, kekuatiran itu sama sekali salah, karena sejumlah hal.
Menurut saya, kalau kita percaya Tuhan memberikan akal pada kita, maka kita harus percaya bahwa dengan akal yang kita gunakan, kita akan dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Dalam sebuah perdebatan terbuka yang memberi peluang bagi siapapun bicara, pada akhirnya kita akan menemukan argument mana yang lebih masuk di akal daripada yang lain. Sebagai contoh, biarkan saja orang menganggap bahwa sebenarnya sholat itu tidak wajib. Tapi orang yang menyatakan sholat itu tidak wajib harus menyajikan argument dan data untuk mendukung pikirannya itu. Saya percaya kalau sebenarnya Tuhan mewajibkan sholat maka di akhir perdebatan orang akan melihat bahwa argument yang akan lebih masuk akal adalah kewajiban sholat.
Kita harus percaya bahwa semua umat manusia dapat dipercaya untuk mengambil pilihan-pilihan tersebut. Mereka yang tidak berpendidikan pun akan bisa memahami mana pilihan yang lebih tepat. Saya rasa tidak kebetulan bahwa Nabi Muhammad adalah anggota komunitas Arab yang tidak berpendidikan. Dia bukan seorang jenius. Dia orang biasa. Dan jangan lupa, kalangan yang paling awal menerima ajaran Isam adalah kalangan tidak berpendidikan.
Pada akhirnya kita harus percaya bahwa dalam proses ijtihad berjamaah ini selalu ada peran Tuhan yang akan member hidayah bagi mereka yang mau berpikir. Jadi kenapa harus takut untuk berijtihad? Saya yakin, dengan adanya Tuhan yang terus menjaga, kebebasan berpikir itu akan membawa kita semua pada pengetahuan yang lebih baik.
Saya percaya bahwa hanya dengan mengembalikan ijtihad pada umat Islam, apa yang disebut sebagai ‘rahmat Islam’ akan berlaku di dunia.
Kalau tidak, ya kita akan terus mengulang kesalahan yang menyebabkan Islam selama beberapa ABAD (bukan tahun, bukan puluhan tahun, tapi ratusan tahun) tertinggal, terbelakang.
Yang sekarang dibanggakan umat Islam hanyalah jumlah penganut yang banyak. Tapi secara politik, secara ekonomi, secara kebudayaan, secara peradaban, Islam terpuruk. Lebih buruk lagi, umat Islam bukan hanya terpuruk tapi juga menjadi sumber masalah di banyak tempat. Di mana ada umat Islam dalam jumlah besar, di sana ada keterbelakangan, kemarahan, kerusuhan, penindasan.
Karena itu saya percaya bahwa ajakan untuk mengembalikan ijtihad adalah jawaban paling tepat untuk Islam yang teropuruk saat ini. Barat sudah mengajarkan dunia bahwa ketika mereka meninggalkan Abad Kegelapan dan masuk ke abad Pencerahan yang mempercayai kebebasan berpikir, Barat bangkit dari keterbelakangan.
Umat Islam tak perlu mereplikasi pencerahan Eropa. Namun, sungguh nyata, umat Islam perlu mengembalikan kembali kebebasan berpikir dan kebebasan mengemukakan pandangan yang dulu pernah menjadikan Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam.





Meskipun aku hanya Islam abangan saya pernah mengemukan dalam surat tanggapan agar umat Islam mampu menafsirkan secara baru dan modern sehingga Islam benar-benar bisa menjadi berkat bagi dunia tidak menjadi bahan tertawaan, ejekan dan sindiran bagi komunitas internasional. Bagaimana mungkin hukum abad ketujuh diaplikasikan dijaman modern yang kompleks, akhirnya umat Islam hanya bisa mengumpat pada jaman sambil tak tahu malu menjadi penikmat karya non muslim yang sering mereka anggap kafir. Akhirnya umat Islam hanya akan menjadi simbol keterbelakangan, kekerasan dan fosil fanatisme buta ala Arab.
Semoga umat Islam benar-benar mampu menjadi berkat bagi dunia dan alam semesta, bukan malapetaka.
Kalau saja semua umat islam bisa berpikiran luas seperti penulis dan 2 komentator diatas, sebagian besar masalah agama di dunia akan tuntas, tas, tas….
BRAVO Bung Armado
tepat sekali bung, segala sesuatu di abad ke 21 ini memang sudah berbeda dari jamannya Rasullulah. Oleh karena itulah umat Islam sekarang prlu mengadakan pembaharuan penafsiran pada hukum2 islam sekarang ini.
kalau misalnya dalam AlQuran dikatakan bahwa babi adalah diharamkan, belum tentu sekarang ini babi adalah haram.
saat dalam AlQuran dikatakan bahwa Jilbab disarankan, maka belum tentu sekarang ini masih disarankan.
bila dikatakan bahwa sholat hukumnya diwajibkan, belum tentu sekarang ini hukumnya adalah wajib.
kalau dikatakan bahwa Rasullulah Muhammad(SAW) adalah Nabi terakhir, maka belum tentu hal itu adalah benar, bisa jadi Nabi Ahmadi adalah nabi penerusnya.
Umat Islam sekarang memang perlu melakukan perubahan sebesar-besarnya..
Kaum intelektual Islam, apalagi yang non-Arab, tidak akan pernah berhasil mengubah ajaran Islam. Para ulama yang terlanjur terlalu berpengaruh akan selalu menghambatnya, karena perubahan akan menjadi ancaman bagi periuk-nasi mereka.
Lebih baik dan lebih mudah para intelektual murtad dan mengajak sebanyak mungkin umat mengikuti langkahnya.
Anjuran Bung Ade Armando di atas sejalan dengan anjuran Fazlur Rahman. Saya sangat menganjurkan bagi audiens yang concern dengan hal ini untuk membaca buku Fazlur Rahman: Islamic Methodology in History (sudah dialihbahasakan menjadi “Membuka Pintu Ijtihad” terbitan Mizan). Sebagai kudapan pembuka silakan baca ini dulu:
MEMBUKA PINTU IJTIHAD (PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN)
http://arif-fikri.blogspot.com/2011/02/membuka-pintu-ijtihad-pemikiran-fazlur.html
super sekali.
saya bukan muslim tapi pandangan untuk melakukan bedah dan penafsiran kitab suci (termasuk alkitab) memang diperlukan dewasa ini, beberapa hal pastinya sudah tidak relevan, termasuk aturan yang dikeluarkan tempat ibadah.
saya percaya, Tuhan memberikan batasan luar atau garis-garis sampai di mana kita boleh berbuat, namun bagaimana pelaksanaan di dalam garis, Tuhan memberikan free will kepada kita untuk mengatur.
Banyak yang harus diurus Tuhan terhadap keseimbangan jagad raya dan galaksi ini, ketimbang harus memikirkan detil sehari-hari bagaimana kita menjalani hidup.
Usaha-usaha ijtihad itu bukannya tidak ada, seperti buku Sebuah Ijtihad-nya H.E. Semedi yang dapat dilihat di :
http://www.scribd.com/doc/75124809/Sebuah-Ijtihad
Tentu saja karena bukan mainstream iman Islam, ijtihad yang diajukan Semedi tentang reinkarnasi ditolak Departemen Agama waktu itu (1984). Nanti sama dengan agama lain dong …