Sejak Jan 2012

Tolong Klik LIKE

Cara Kirim tulisan

Tulis dulu tulisan anda di Word atau di word processor apa saja, jangan di format, cukup diberi paragrap saja.
Lihat kolom paling atas; LOGIN: dengan User Name: Tamu dan Password superkoran - setelah itu anda akan bisa melihat kotak untuk mengisi tulisan. (kotak kanan atas)
Copy tulisan anda dan Paste di kotak tsb dan beri judul dan tekan SAVE. Tambahan: Setiap tulisan hendaknya diberi TITLE dimulai dengan Nama Penulis + judul Tulisannya. Tanpa nama penulis, dengan sendirinya tidak jelas siapa yang menulis dan tulisan tidak bisa diterbitkan. TIAP ORANG HANYA BOLEH MENGIRIM TULISANNYA SENDIRI

Daftar tulisan

Mula Harahap: Pengkhianatan 18 Agustus 1945?

Pembaca: 1741

Aug 16, 2006 @ 4:23 (tulisan almarhum MH ini merupakan tanggapn atas tulisan ARK di milis AK tahun 2006 http://superkoran.info/?p=494  Kalau Saudara Abuhamizan RK bisa memperlihatkan dan meyakinkan saya bahwa pencantuman kembali tujuh kata itu ke dalam konstitusi adalah obat mujarab yang bisa segera membawa keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, yang bisa segera mengangkat harkat-derajat negara dan bangsa ini sehingga disegani oleh AS (dan cecunguknya Israel itu), dan–ini lebih  penting–yang juga bisa menjaga keutuhan negara ini dari Sabang sampai Merauke serta dari Alor sampai Sangir Talaud; maka saya adalah orang pertama yang akan berdiri bersama Saudara Abuhamizan RK memperjuangkan cita-cita tersebut.

Bagi saya, apa yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 itu bukanlah pengkhianatan. Tapi itu adalah sebuah “divine inspiration”: Bahwa untuk mempersatukan sebuah bangsa dan negara yang besar dan beragam seperti Indonesia ini memang dibutuhkan sebuah proses tawar-menawar yang kreatif dan berkelanjutan.

Akhirnya, untuk lebih menjelaskan apa yang saya pikirkan tentang peristiwa yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, izinkan saya memposting ulang tulisan berikut di bawah ini.

Horas,

Mula Harahap

Tentang Tanggal 18 Agustus 1945 Itu
———————————–

Oleh: Mula Harahap

1. Perdebatan yang terjadi mengenai dasar negara ini bukanlah perdebatan antara kelompok orang-orang yang beragama Islam di satu fihak, dengan kelompok orang-orang yang beragama bukan Islam di lain fihak. Perdebatan ini adalah antara kelompok politik Islam, yang menginginkan negara ini sebagai sebuah negara agama (Islam), dengan kelompok politik Nasionalis yang menginginkan negara ini sebagai sebuah negara sekuler.

Di dalam kelompok politik Islam, yang bergabung tentu saja adalah orang-orang beragama Islam (Ki Bagus Hadikusumo, KH Ahmad Sanusi, Kahar Muzakir dan KHA Wachid Hasjim dll).

Dan di dalam kelompok politik Nasionalis, yang bergabung adalah orang-orang beragama Islam (Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Dr Radjiman Wediodiningrat, Prof. Soepomo, Muhammad Yamin, Wongsonegoro, dan RP Soeroso dll) dengan orang-orang beragama minoritas lainnya (Maramis dll).

2. Perdebatan mengenai dasar negara ini berlangsung dengan sengit di BPUPKI. Tapi atas kesadaran menjaga persatuan dan kesatuan dari cikal-bakal negara yang masih rapuh tersebut maka keputusan-keputusan di dalam sidang BPUPKI diambil dengan cara musyawarah-mufakat.

3. Salah satu hasil musyawatah-mufakat itu adalah terjadinya kompromi antara kelompok politik Islam dan kelompok politik Nasionalis mengenai dasar negara. Kompromi itu adalah ditambahkannya kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” setelah kata-kata “ketuhanan yang maha esa” dalam rumusan dasar negara. Dan rumusan inilah yang dituangkan di dalam Piagam Jakarta.

4. Maramis dan kawan-kawannya, para pemimpin dari wilayah-wilayah di bagian timur Indonesia–yang mayoritas penduduknya menganut agama Kristen/Katolik itu–memang tetap merasa tidak “happy” dengan kompromi dasar-negara sebagaimana yang dinyatakan di dalam Piagam Jakarta. Dengan “arrangement” itu mereka tetap merasa bahwa di depan konstitusi mereka dibedakan dari warga negara lainnya. Karena itu adalah hal yang wajar-wajar saja–ketika ada peluang–mereka kembali mencoba menawar.

5. Bung Hatta bukanlah pemimpin sembarangan. Tidak mungkin ia bisa menelan begitu saja informasi dari seorang perwira AL Jepang. Ia juga tentu menyadari bahwa negara yang baru sehari diproklamasikannya (bersama Bung Karno) itu memiliki potensi besar untuk pecah. Jepang–walau pun sudah menyatakan kalah dari AS–masih bercokol di Indonesia. Sementara itu, kemungkinan Belanda–atau siapa pun–untuk datang kembali masih sedemikian besar. Atas kesadaran itulah maka Bung Hatta kembali melobi para pemimpin kelompok politik Islam (terutama Ki Bagus Hadikusumo) untuk bersedia melepas “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dari rumusan Pancasila sebagaimana yang dinyatakan di dalam Piagam Jakarta dan di dalam pasal 29 ayat 1 Rancangan UUD 1945.

6. Kita tidak tahu apa suasana batin yang meliputi diri masing-masing “founding fathers” yang berasal dari kelompok politik Islam itu, ketika mereka menyetujui untuk melepas tujuh kata tersebut. Boleh jadi sebagian dari mereka memang menyadari bahwa keutuhan wilayah negara dari Sabang sampai ke ujung tenggara Maluku sana–atau ke ujung utara Sulawesi sana, memang jauh lebih penting untuk dipertahankan ketimbang bersikeras mempertahankan tujuh kata tersebut. (Waktu itu Irian Barat, atau yang sekarang kita kenal sebagai Papua, belum tergabung dalam Indonesia).

Boleh jadi sebagian lagi menerimanya dengan rasa terpaksa–sama seperti Maramis dkk menerima Piagam Jakarta–dan menunggu peluang untuk kembali melakukan penawaran. Tapi kalau pun sebagian memang ada yang bersikap demikian, itu adalah hal yang wajar-wajar saja.

Dan memang dalam perjalanan Indonesia di kemudian hari, keinginan untuk kembali ke Piagam Jakarta itu tetap diperjuangkan oleh kelompok politik Islam. Dia diperjuangkan pada Sidang Dewan Konstituante tahun 50-an, Sidang Umum MPRS tahun 68, dan beberapa Sidang Umum MPR setelah era Suharto. Pada Sidang-sidang Umum MPR di tahun-tahun mendatang pun keinginan tersebut pasti masih akan terus diperjuangkan.

7. Menurut hemat saya, kalau ada kelompok politik Islam yang tetap ingin mencoba memasukkan Syariat Islam sebagai dasar negara, maka–sekali lagi–itu adalah suatu hal yang wajar-wajar saja, dan bukan pengkhianatan.

8. Tapi di fihak lain, kalau ada kelompok politik lain yang merasa tidak nyaman hidup di negara yang memakai Syariat Islam sebagai dasarnya, dan mengancam–kalau hal itu sampai terjadi–untuk membawa keluar kantong-kantong wilayahnya dari NKRI, maka–sekali lagi–itu juga adalah suatu hal yang wajar, dan bukan pengkhianatan.

9. Bagi saya, Pancasila (sebagaimana yang dirumuskan di dalam UUD 1945) adalah sebuah kompromi sekaligus cara kreatif yang berkelanjutan dari orang Indonesia dalam mempertahankan keutuhan bangsa dan wilayahnya.

10. Dari sejarah kita belajar, bahwa kalau kita masih menginginkan Indonesia sebagai negara-bangsa yang utuh, yang merentang dari Sabang hingga Merauke, maka dalam merumuskan dasar negara, semua fihak harus bersedia melakukan kompromi. Tapi hal itu pun belum merupakan jaminan mutlak. Papua dan Aceh–yang oleh pemerintah pusat sudah dihadiahi Perda yang memberlakukan SI–tokh juga masih terus melihat-lihat peluang untuk keluar dari NKRI.

11. Menurut hemat saya, kondisi Indonesia saat ini tidaklah jauh berbeda dengan kondisi pada awal kemerdekaan. Kita masih tetap potensial untuk dirobek atau merobekkan diri, dan dipecah atau memecahkan diri. Kalau boleh jujur, tidak ada negara–apalagi negara-negara tetangga–yang suka melihat Indonesia yang utuh dan besar.

AS pun pasti sudah lama berpikir untuk memecah Indonesia. Hanya, hal itu masih urung untuk dilakukannya karena ia telah menimbang bahwa keuntungan dengan memecah Indonesia tidak sebanding dengan “cost” kemanusiaan (baku bunuh dan baku rusak) yang akan terjadi akibat perpecahan itu, dan yang bagaimana pun pasti akan menjadi tanggung-jawabnya sebagai polisi dunia.

12. Perlu kita sadari bahwa kecuali kita sendiri, maka tidak ada orang lain yang merasa perduli dan berkepentingan dengan keutuhan negara-bangsa yang bernama Indonesia ini.

13. Ada pun saya pribadi, saya masih menginginkan sebuah Indonesia yang utuh di dalam berbagai keaneka-ragaman sosial-budaya-agamanya. Dan saya percaya bahwa bila dikelola secara baik dan kreatif, keaneka-ragaman inilah yang akan membuat Indonesia menjadi besar.

14. Saya menyadari bahwa mengelola 220 juta orang–dengan berbagai keaneka-ragamannya–secara baik, bukanlah suatu hal yang mudah. Tidak ada satu kekuatan politik pun yang bisa melakukannya. Tentara pun tidak.

15. Indonesia adalah sebuah negara-bangsa milik “orang rame” yang harus dikelola “rame-rame”. Kenyataan itulah yang di tahun 1945 disadari benar oleh sebagian besar dari “the founding fathers” kita.

 

1 comment to Mula Harahap: Pengkhianatan 18 Agustus 1945?

Leave a Reply

  

  

  

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>